Fatwa Rokok Haram

Ikutan sharing dari topiknya Jafis "Jika rokok itu haram, tanya Kenapa?"
Check this out :

Lebih banyak kata-kata rokok ketimbang korupsi…
Dan kita ribut banget tentang fatwa rokok haram. Kapan kita mau ngeributin fatwa korupsi haram total-absolut ?

Lah emang ngerokok lebih JOROK ketimbang korupsi ya ?
Kasihan bapak-bapak KPK dong.. hihihihi..


Berbagi :
Tambahkan Fatwa Rokok Haram Tambahkan Fatwa Rokok Haram Tambahkan Fatwa Rokok Haram Tambahkan Fatwa Rokok Haram Tambahkan Fatwa Rokok Haram Tambahkan Fatwa Rokok Haram Tambahkan Fatwa Rokok Haram

11 Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://doeljoni.blogsome.com/2008/09/09/fatwa-rokok-haram/trackback/

  1. 1 . Comment by jafis — September 9, 2008 @ 9:38 am

    Gravatar Image   

    iya neh… sesuatu yang masih ada dampak baiknya (secara ekonomi), malah di ributkan
    sementara yang udah benar-benar nggak ada dampak baiknya.. kok di diamin ajah?

    boleh saja seh….
    tapi yaa mbok kalo mau perbaiki negara itu mulai dari yang terburuk dulu….
    janagn memperbaiki sesuatu yang buruk, kemudian malah menimbulkan akibat yang lebih buruk lagi.. itu kan namanya perkerjaan sia-sia…Ca Pe deh..

  2. 2 . Comment by Vavai — September 9, 2008 @ 12:18 pm

    Gravatar Image   

    Korupsi kan sudah fatwa haram dari dulu om, cuma nggak menarik untuk dibahas karena kalau dibahas nanti jadi nilai positif buat MUI :-P

  3. 3 . Comment by Hedi — September 9, 2008 @ 12:44 pm

    Gravatar Image   

    lho…MUI itu tahu diri dengan kemampuan untuk cuma ngurus yang enteng2

  4. 4 . Comment by achedy — September 9, 2008 @ 1:23 pm

    Gravatar Image   

    Kalau korupsi nggak perlu fatwa mui juga dari hukum asalnya sudah haram om. Adapun rokok belum jelas hukumnya. Dulu banyak ulama menghukumi mubah karena nggak banyak yang tahu dampak rokok. Ketika sekarang dampak rokok diketahui sangat merugikan kesehatam akhirnya menjadi barang perdebatan.

  5. 5 . Comment by Epat — September 9, 2008 @ 2:26 pm

    Gravatar Image   

    habis orang indonesia nanti gak ada yang bisa jadi pemimpin klo korupsi di babat bersih kekeke

  6. 6 . Comment by nita — September 10, 2008 @ 8:05 am

    Gravatar Image   

    soalnya negara2 besar udah menyatakan perang thd rokok, jadi indonesia gak mau kalah

  7. 7 . Comment by dadan — September 10, 2008 @ 8:43 am

    Gravatar Image   

    @all
    thx atas semua masukannya
    pemikiran anda semua sangat berharga sekali.

  8. 8 . Comment by Rio — September 10, 2008 @ 9:12 am

    Gravatar Image   

    banyak sisi…agak susah dilihat…apa yang benar dari rokok dan apa yang salah dari rokok..

    sebagai mantan perokok, saya lebih melihat sisi negatif darimerokok…it’s been 5 years…

  9. 9 . Comment by Razmal Djamal — September 10, 2008 @ 9:56 am

    Gravatar Image   

    Mas Dadan..

    Ikutan nimbrung yah, saya bukan perokok meskipun pernah merokok, jadi ngga terlalu kepikiran .. heheh
    Cuman menurut saya klo mau meperbaiki sesuatu ngga perlu yang besar atau kecil, yang paling mungkin dulu diperbaiki kita mulainya ..

    MUI kan hanya ngasih fatwa, pertimbangan jelas sisi baik buruknya .. tergantung kita, mau ikut atau tidak. Mengenai faktor ekonomi yah itu tadi, ngga bakalan deh sampai buruh rokok jadi pengangguran , lah berzina sama narkoba dan korupsi udah jelas begitu masih banyak kok sekarang yang tetep jalan aja hahahah.

  10. 10 . Comment by LEah — September 15, 2008 @ 9:25 am

    Gravatar Image   

    Dah suka korupsi merokok pula… orang begini nih yang diharamkan heueehu

    Lama banget ga kesini

  11. 11 . Comment by salmah halim — September 24, 2008 @ 11:28 am

    Gravatar Image   

    bwt pecandu rokok, sadarilah bahwa merokok itu g ada dampak positifnya sama sekali…
    trus, ngapain coba!?




RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.